Sistematika
Karantina Ternak Import Untuk Industri Feedlot
Di
Balai Karantina Pertanian Cilacap
Oleh
Dwiki
Alfikriyadi Lutfi
Fakultas
Peternakan
Universitas Jenderal Soedirman
Purwokerto
2012
Universitas Jenderal Soedirman
Purwokerto
2012
Balai karantina pertanian merupakan suatu tempat yang berada
didekat pelabuhan, berfungsi untuk mengkarantina produk-produk pertanian (
Ternak dan tanaman), sedangkan untuk karantina ikan dipisah dan perlakuannyapun
beda. Karantina merupakan suatu tempat pengasingan dari hama penyakit. Jadi
karantina berfungsi untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran penyakit,
baik itu dari dalam ke luar negeri, ataupun sebaliknya. Pada umumnya karantina
tersebut dilakukan guna menghindari penyebarluasan penyakit (khususnya ternak).
Di balai karantina Cilacap terpusat pada karantina ternak, dan masuk kedalam
kategori kelas A 1, yaitu karantina yang khusus menangani penyakit yang
biasa/sudah ada di Indonesia, seperti Brucellolisis, antrax, dan Tubbercolosis.
Sedangkan balai karantina kelas A 2 merupakan balai yang dikhususkan untuk
penyakit yang belum pernah ada di Indonesia, seperti penyakit mulut kuku (PMK).
Karantina sendiri dibedakan menjadi empat macam, yaitu karantina
manusia, ternak, tumbuhan, dan ikan. Di balai tersebut cenderung fokus terhadap
satu bidang, yaitu ternak. Ternak yang umum dikarantina merupakan ternak yang
didatangkan dari lur negeri. Umumnya tenak yang diimport adalah sapi bakalan
jenis Brahman Cross yang didatangkan dari Australia dan sekitarnya. Sedangkan
untuk ternak lain, seperti ayam hias, indukan kambing/ domba dan ternak lainnya
masih dalam skala kecil dan tidak terlalu rumit dalam karantinanya. Ternak
tersebut dikarantina berdasarkan permohonan dari pihak importir yang
mendatangkan ternak, dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan. Biaya yang dikeluarkanpun ditanggung oleh pihak importir. Biasanya
biaya yang digunakan berdasarkan harga satuan ternak, yaitu berdasarkan
perlakuan yang dilakukan. Contohnya : untuk sewa kandang dipatok dengan harga
Rp. 1.000/ekor, dan untuk pemerikasaan Rp. 10.000/ekor. Biaya tersebut dikelola
oleh pihak Balai karantina, dan dilakukan secara terbuka/transparan sehingga
tidak terjadi suatu kecurangan. Biaya tersebut digunakan untuk seluruh
perawatan yang dilakukan terhadap ternak guna menjamin kesehatan ternak itu
sendiri. Biaya tersebut dapat digolongkan menjadi pendapatan negara non pajak.
Ternak yang di datangkan
dari luar negeri didominasi oleh ternak Sapi bakalan jenis BX (Brahman Cross).
Ternak tersebut didatangkan oleh importir yang ada di pulau jawa, yang
digunakan dalam industri feedlot, sebab di Indonesia sendiri keberadaan feedloter
cukup berkembang, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan breeding untuk
bakalan. Sehingga bakalan tersebut hanya dapat dipenuhi oleh negara lain. Apabila
melihat kearah sana, maka disana terdapat peluang yang cukup besar, yaitu
ketersediaan pasar sapi bakalan untuk industri Feedlot. Seyogyanga pengusaha
dalam negeri melihat kearah sana dan mengembangkan seluruh plasma nutfah yang
ada, sehingga tidak ada lagi ketergantungan pengadaan Sapi bakalan terhadap
negara lain. Untuk importir sendiri didominasi oleh perusahaan asal JawaTimur
dan Jawa Barat, yang digunakan untuk digemukan di daerah-daerah tersebut.
Importir paling besar yaitu PT. CABS Malangbong, Garut Jawa Barat. Dalam sekali
import dapat mendatangkan >2.000 ekor Sapi bakalan jenis BX. Umumnya ternak
yang diimpor untuk dijadikan bakalan dalam industri feedlot adalah sapi berumur
1 – 1,5 tahun dengan bobot badan rata-rata 300 Kg. Bakalan tersebut akan
disebar ke seluruh feedloter yang ada, kemudian digemukan selama 4 bulan, dan
ketika bobot badan telah dicapai maka Sapi siap untuk dipotong.
Sistematika karantina sapi bakalan sangat berbeda dan cukup rumut,
sebab untuk sapi bakalan cenderung penyebaran penyakit lebih cepat, sehingga
perlu penanganan yang khusus. Untuk sapi bakalan masa karantina setidaknya
harus dilakukan selama 14 hari, dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan,
tahapan karantina biasa disebut dengan P 8, yaitu:
1.
Pemeriksaan
Pemeriksaan
meupakan tahap pertama untuk mengidentifikasi ternak yang akan dikarantina.
Umumnya pemeriksaan dilakukan sejak ternak berada didalam kapal pengangkut
ternak, dan pemeriksaannyapun dilakukan secara kasat mata/secara kondisi
eksterior ternak. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan tenaga ahli yang
harus menangani ternak dengan jumlah banyak, sehingga pemeriksaan dilakukan
secara kasat mata. Adapun pemeriksaan yang lebih detail, dilakukan setelah
ternak berada didalam kandang karantina. Pemeriksaannyapun dilakukan secara
mendalam dan berdasarkan ciri fisik yang dialami oleh ternak. Setelah diperiksa dengan beberapa kriteria,
maka ternak tersebut dapat divonis sehat ataupun tidak sehat.
2.
Pengasingan
Ternak yang
telah diperiksa, kemudian mendapatkan vonis/hasil positif menderita suatu
penyakit, maka ternak tersebut harus segera diasingkan atau dipindahkan dari
kandang karantina guna menghindari penyebarluasan penyakit yang semakin parah.
Pengasingan dilakukan dengan cara memisahkan ternak yang sakit ke suatu tempat
yang jauh dengan ternak lainnya. Didalam kandang/tempat pengasingan, ternak
tersebut tetap mendapat perawatan selama beberapa waktu. Apabila kondisi ternak
membaik, maka ternak dapat disatukandangkan lagi dengan ternak lainnya. Apabila
penyakit ternak tidak dapat diobati maka ternak tersebut harus mendapat suatu
perlakuan, misalnya ialah pemusnahan.
3.
Perlakuan
Perlakuan
merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk merespon suatu kegiatan guna
mencegah atau menaggulangi kondisi ternak yang ada. Perlakuan haruslah
disesuaikan dengan kondisi ternak. Misalnya ternak dalam kondisi kurang fit,
maka perlakuan yang paling mungkin ialah pemberian pakan tambahan ataupun
vitamin. Begitupula ketika sedang beredar kabar tentang penyebarluasan penyakit
tertentu, maka perlakuan yang harus dilaksanakan ialah vaksinasi untuk ternak
dalam kandang karantina tersebut.
4.
Penanganan
Penanganan
merupakan kegitan yang lebih spesifik lagi. Penanganan dapat dilaksanakan
setelah ada vonis apakah ternak tersebut sehat ataupun sakit. Penanganan dapat
berupa pemberian obat, vaksin ataupun pemusnahan ternak, yang tentunya
disesuaikan dengan kondisi ternak yang bersangkutan.
5.
Penahanan
Penahanan
dilakukan terhadap ternak yang memiliki kasus tertentu, seperti kondisi ternak
yang belum menunjukan sehat, ataupun belum adanya vonis terhadap ternak
tersebut maka ternak tersebut harus tetap ditahan pihak karantina guna
menghindari penyebarluasan penyakit. Penahanan tersebut dilakukan sampai ternak
mendapatkan vonisa sehat ataupun sakit. Penahanan juga dapat dilakukan apabila
terjadi suatu insiden seperti hilangnya surat kerjasama ataupun pelanggaran
atas janji yang telah disepakati.
6.
Penolakan
Penolakan dapat
dilakukan oleh pihak balai karantina apabila terjadi suatu hal yang menyimpang
atau tidak memenuhi suatu kriteria. Penolakan yang umum terjadi adalah karena
kurang lengkapnya data yang dimiliki pihak importir, sehingga pihak balai
karantina menghindari kecurangan yang ada dengan cara menolak ternak impor
tersebut. Penolakan yan biasa terjadi diakibatkan karena adanya dokumen-dokumen
yang tidak dimiliki oleh pihak importir. Pihak balai karantina memilikii
wewenang untuk menolak atau menerima ternak yang akan datang/ penolakan pula
biasa dilakukan karena adanya suatu kriteria khusus yang harus dipenuhi guna
menjaga kondisi lingkungan yang aman dan sehat secara berkelanjutan.
7.
Pembebasan
Pembebasan dilakukan
setelah ternak menerima hasil vonis positif atau negatif mengidap sautu
penyakit. Pembebasan dilakukan pada terna yang mengalami kesembuhan secara total (100%).
Pembebasan juga harus dilengkapi dengan dokumen resmi/sertifikat yang
dinyatakan bahwa ternak tersebut dalam kondisi sehat dan tidak sedang melakukan
pengobatan apapun. Untuk menunjang hal tersebut maka perlu suatu dokumen yang
rill sehingga ada kebenaran didepan hukum peternakan.
8.
Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan apabila kondis ternak sudah positif mengidap
penyakit tertentu dan berbahaya, misalnya antrax ataupun PMK. Penderita
penyakit tertentu harus sedikit bersabar guna mengobati penyakit yang masih
mungkin disembuhkan. Pada umumnya
pemusnahan dilakukan dengan cara memotong ternak terlebuh dahulu kemudian
dibakar dengan suhu mencapat 600o C. akantetapi ternak yang memiliki
penyakit yang bersifat sporadik, maka ternak tidak boleh disembelih dan
alternative yang dapat dilakukan adalah suntik mati. Pemusnahan umumnya dilakukan
dengan cara menyembelih ternak telebih dahulu kemudian dipotong-potong menjadi
beberapa bagian, setelah itu bagian tubuh ternak dimaskan ke tanur/oven
pemannggang sampai kondisi tanur brubah menjadi sangat panas sekitar 6000 C,
dan ternakpun berubah menjadi abu.
Kegiatan karantina dan pengadaan bibit sapi bakalan tersebut tidak
hanya diikuti oelh beberapa elemen saja, tetapi lebaga yang terlibat langsung
dalam kegiatan pengadaan sapi bakalan dari luar negeripun cukup banyak, seluruh
lebaga yang berkaitan langsung harus melaksanakan fungsi sesuai dengan
tugasnya. Lembaga tersebut memiliki andil yang cukup penting dalam pengadaan
Sapi bakalan yang akan dipelihara. Di balai karantina Cilacap sendiri terdapat
tiga lembaga yang mengurusi kegiatan tersebut.Tiga lembaga yg terlibat dalam
bagaian kegiatan fedloter antaralain:
1.
Perusahaan
Bongkar Muat ( PBM )
Perusahaan
bongkar muat merupakan suatu lembaga atau instansi yang bergerak dalam urusan
transportasi ternak dari luar ke dalam negeri. Perusahaan bongkar muat memiliki
andail yang sangat penting dalam rangka pengadan Sapi bakalan untuk dalam
negeri. Pada umumnya perusahaan bongkar muat memiliki akses yang tidak
terbatas, dan kendaraan umum yang digunakan adalah jenis kapal laut besar (
Kapal Ferri ) yang tentunya disesuaikan dengan populasi ternak yang akan
didatangkan.
Tugas dari
perusahaan bongkar muat itu sendiri antaralain ialah menyiapkan ternak yang akan
diimpor, untuk kemudian diangkut sampai ke dalam kapal yang akan dikirim ke
tempat tujuan, setelah itu menurunkan ternak sampai ternak tersebut masuk
kedalam kandang karantina. Segala resiko yang ada ditanggung oleh pihak PBM
dengan perjanjian yang telah disepakati. Biasanya tariff yang diberlakukan
untuk mendatangkan ternak dihitung berdasarkan jumlah ternak yang akan
ditangani dan juga disesuaikan dengan populasi/jumlah ternak yang
dibongkar/diturunkan dari kapal ekspedisi.
2.
Ekspedisi
muatan kapal laut ( EMKL )
Merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi
laut, yaitu penyediaan kapal laut yang berfungsi untuk mengangkut bakalan dari
luar ke dalam negeri. Ekspedisi tersebut bertanggungjawab atas kondis ternak
sampai tujuan. Ukuran kapal yang digunakan disesuaikan dengan jumlah ternak
yang akan di amngkut. Umumnya kapal yang digunakan ialah kapasitas 2000 ekor.
Perjalanan yang ditempuhpun berbeda-beda, sesuai dengan negara pengeksport.
Dari Australia sendiri waktu yang diperlukan sampai ternak masuk ke pelabuhan
cilacap memerlukan waktu sekitar 7-10 hari ( tergantung kondisi/cuaca laut).
3.
Jasa
pengurusan dokumen
Adalah suatu ionstansi/perusahaan yang bergerak dibidang pengurusan
dokumen, baik itu dokumen surat izin import, ataupun surat perizinan karantina.
Perusahaan tersebut digunakan oleh pihak importir guna mem[permudah jalannya
import ternak bakalan, sehingga persyaratann yang dibutuhkan dapat terpenuhi
secara keseluruhan.
Kegunaal lain dari adanya karantina adalah agar industry feedlot di
Indonesia dapat berjalan dengan lancer. Di Indonesia sendiri bakalan dari luar
negeri masih menjadi tumpuan untuk sapi bakalan. Sebab bakalan lokal masih
terbatas dalam kualitas dan kuantitas. Industry feedlot yang besar masih
terpusat di pulau Jawa, akantetapi di di daerah lainnyapun mulai nberkembang
feedloter dalam skala besar, seperti di daerah Lampung. Bakalan yang datang ke
kandang karantina Tanjung Intan masih terpusat untuk industry feedlot yang ada
di pulau Jawa. Yaitu sekitar Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Besar
harapan, dengan adanya system karantina yang baik, industry feedlot di
Indonesia akan terus berkembang dan maju, sehingga kebutuhan daging dalam
negeripun dapat terpenuhi. Adapun hararapan lainnya ialah perlunya perhatian
pada aspek breedeng sapi bakalan lokal, sehingga Indonesia tidak lagi
tergantung pada negara lain. Hal tersebut dapat dilakukan dengan terus menggali
dan menggembangkan plasma nutfah yang ada.