Kamis, 20 Desember 2012

Hasil Praktikum Industri Feedlot



Sistematika Karantina Ternak Import Untuk Industri Feedlot
Di Balai Karantina Pertanian Cilacap
Oleh
Dwiki Alfikriyadi Lutfi

Fakultas Peternakan
Universitas Jenderal Soedirman
Purwokerto
2012

Balai karantina pertanian merupakan suatu tempat yang berada didekat pelabuhan, berfungsi untuk mengkarantina produk-produk pertanian ( Ternak dan tanaman), sedangkan untuk karantina ikan dipisah dan perlakuannyapun beda. Karantina merupakan suatu tempat pengasingan dari hama penyakit. Jadi karantina berfungsi untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran penyakit, baik itu dari dalam ke luar negeri, ataupun sebaliknya. Pada umumnya karantina tersebut dilakukan guna menghindari penyebarluasan penyakit (khususnya ternak). Di balai karantina Cilacap terpusat pada karantina ternak, dan masuk kedalam kategori kelas A 1, yaitu karantina yang khusus menangani penyakit yang biasa/sudah ada di Indonesia, seperti Brucellolisis, antrax, dan Tubbercolosis. Sedangkan balai karantina kelas A 2 merupakan balai yang dikhususkan untuk penyakit yang belum pernah ada di Indonesia, seperti penyakit mulut kuku (PMK).
Karantina sendiri dibedakan menjadi empat macam, yaitu karantina manusia, ternak, tumbuhan, dan ikan. Di balai tersebut cenderung fokus terhadap satu bidang, yaitu ternak. Ternak yang umum dikarantina merupakan ternak yang didatangkan dari lur negeri. Umumnya tenak yang diimport adalah sapi bakalan jenis Brahman Cross yang didatangkan dari Australia dan sekitarnya. Sedangkan untuk ternak lain, seperti ayam hias, indukan kambing/ domba dan ternak lainnya masih dalam skala kecil dan tidak terlalu rumit dalam karantinanya. Ternak tersebut dikarantina berdasarkan permohonan dari pihak importir yang mendatangkan ternak, dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Biaya yang dikeluarkanpun ditanggung oleh pihak importir. Biasanya biaya yang digunakan berdasarkan harga satuan ternak, yaitu berdasarkan perlakuan yang dilakukan. Contohnya : untuk sewa kandang dipatok dengan harga Rp. 1.000/ekor, dan untuk pemerikasaan Rp. 10.000/ekor. Biaya tersebut dikelola oleh pihak Balai karantina, dan dilakukan secara terbuka/transparan sehingga tidak terjadi suatu kecurangan. Biaya tersebut digunakan untuk seluruh perawatan yang dilakukan terhadap ternak guna menjamin kesehatan ternak itu sendiri. Biaya tersebut dapat digolongkan menjadi pendapatan negara non pajak.
 Ternak yang di datangkan dari luar negeri didominasi oleh ternak Sapi bakalan jenis BX (Brahman Cross). Ternak tersebut didatangkan oleh importir yang ada di pulau jawa, yang digunakan dalam industri feedlot, sebab di Indonesia sendiri keberadaan feedloter cukup berkembang, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan breeding untuk bakalan. Sehingga bakalan tersebut hanya dapat dipenuhi oleh negara lain. Apabila melihat kearah sana, maka disana terdapat peluang yang cukup besar, yaitu ketersediaan pasar sapi bakalan untuk industri Feedlot. Seyogyanga pengusaha dalam negeri melihat kearah sana dan mengembangkan seluruh plasma nutfah yang ada, sehingga tidak ada lagi ketergantungan pengadaan Sapi bakalan terhadap negara lain. Untuk importir sendiri didominasi oleh perusahaan asal JawaTimur dan Jawa Barat, yang digunakan untuk digemukan di daerah-daerah tersebut. Importir paling besar yaitu PT. CABS Malangbong, Garut Jawa Barat. Dalam sekali import dapat mendatangkan >2.000 ekor Sapi bakalan jenis BX. Umumnya ternak yang diimpor untuk dijadikan bakalan dalam industri feedlot adalah sapi berumur 1 – 1,5 tahun dengan bobot badan rata-rata 300 Kg. Bakalan tersebut akan disebar ke seluruh feedloter yang ada, kemudian digemukan selama 4 bulan, dan ketika bobot badan telah dicapai maka Sapi siap untuk dipotong.
Sistematika karantina sapi bakalan sangat berbeda dan cukup rumut, sebab untuk sapi bakalan cenderung penyebaran penyakit lebih cepat, sehingga perlu penanganan yang khusus. Untuk sapi bakalan masa karantina setidaknya harus dilakukan selama 14 hari, dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan, tahapan karantina biasa disebut dengan P 8, yaitu:
1.    Pemeriksaan
Pemeriksaan meupakan tahap pertama untuk mengidentifikasi ternak yang akan dikarantina. Umumnya pemeriksaan dilakukan sejak ternak berada didalam kapal pengangkut ternak, dan pemeriksaannyapun dilakukan secara kasat mata/secara kondisi eksterior ternak. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan tenaga ahli yang harus menangani ternak dengan jumlah banyak, sehingga pemeriksaan dilakukan secara kasat mata. Adapun pemeriksaan yang lebih detail, dilakukan setelah ternak berada didalam kandang karantina. Pemeriksaannyapun dilakukan secara mendalam dan berdasarkan ciri fisik yang dialami oleh ternak.  Setelah diperiksa dengan beberapa kriteria, maka ternak tersebut dapat divonis sehat ataupun tidak sehat.

2.    Pengasingan
Ternak yang telah diperiksa, kemudian mendapatkan vonis/hasil positif menderita suatu penyakit, maka ternak tersebut harus segera diasingkan atau dipindahkan dari kandang karantina guna menghindari penyebarluasan penyakit yang semakin parah. Pengasingan dilakukan dengan cara memisahkan ternak yang sakit ke suatu tempat yang jauh dengan ternak lainnya. Didalam kandang/tempat pengasingan, ternak tersebut tetap mendapat perawatan selama beberapa waktu. Apabila kondisi ternak membaik, maka ternak dapat disatukandangkan lagi dengan ternak lainnya. Apabila penyakit ternak tidak dapat diobati maka ternak tersebut harus mendapat suatu perlakuan, misalnya ialah pemusnahan.

3.      Perlakuan
Perlakuan merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk merespon suatu kegiatan guna mencegah atau menaggulangi kondisi ternak yang ada. Perlakuan haruslah disesuaikan dengan kondisi ternak. Misalnya ternak dalam kondisi kurang fit, maka perlakuan yang paling mungkin ialah pemberian pakan tambahan ataupun vitamin. Begitupula ketika sedang beredar kabar tentang penyebarluasan penyakit tertentu, maka perlakuan yang harus dilaksanakan ialah vaksinasi untuk ternak dalam kandang karantina tersebut.

4.      Penanganan
Penanganan merupakan kegitan yang lebih spesifik lagi. Penanganan dapat dilaksanakan setelah ada vonis apakah ternak tersebut sehat ataupun sakit. Penanganan dapat berupa pemberian obat, vaksin ataupun pemusnahan ternak, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi ternak yang bersangkutan.

5.      Penahanan
Penahanan dilakukan terhadap ternak yang memiliki kasus tertentu, seperti kondisi ternak yang belum menunjukan sehat, ataupun belum adanya vonis terhadap ternak tersebut maka ternak tersebut harus tetap ditahan pihak karantina guna menghindari penyebarluasan penyakit. Penahanan tersebut dilakukan sampai ternak mendapatkan vonisa sehat ataupun sakit. Penahanan juga dapat dilakukan apabila terjadi suatu insiden seperti hilangnya surat kerjasama ataupun pelanggaran atas janji yang telah disepakati.

6.      Penolakan
Penolakan dapat dilakukan oleh pihak balai karantina apabila terjadi suatu hal yang menyimpang atau tidak memenuhi suatu kriteria. Penolakan yang umum terjadi adalah karena kurang lengkapnya data yang dimiliki pihak importir, sehingga pihak balai karantina menghindari kecurangan yang ada dengan cara menolak ternak impor tersebut. Penolakan yan biasa terjadi diakibatkan karena adanya dokumen-dokumen yang tidak dimiliki oleh pihak importir. Pihak balai karantina memilikii wewenang untuk menolak atau menerima ternak yang akan datang/ penolakan pula biasa dilakukan karena adanya suatu kriteria khusus yang harus dipenuhi guna menjaga kondisi lingkungan yang aman dan sehat secara berkelanjutan.

7.      Pembebasan
Pembebasan dilakukan setelah ternak menerima hasil vonis positif atau negatif mengidap sautu penyakit. Pembebasan dilakukan pada  terna yang mengalami kesembuhan secara total (100%). Pembebasan juga harus dilengkapi dengan dokumen resmi/sertifikat yang dinyatakan bahwa ternak tersebut dalam kondisi sehat dan tidak sedang melakukan pengobatan apapun. Untuk menunjang hal tersebut maka perlu suatu dokumen yang rill sehingga ada kebenaran didepan hukum peternakan.

8.      Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan apabila kondis ternak sudah positif mengidap penyakit tertentu dan berbahaya, misalnya antrax ataupun PMK. Penderita penyakit tertentu harus sedikit bersabar guna mengobati penyakit yang masih mungkin disembuhkan.  Pada umumnya pemusnahan dilakukan dengan cara memotong ternak terlebuh dahulu kemudian dibakar dengan suhu mencapat 600o C. akantetapi ternak yang memiliki penyakit yang bersifat sporadik, maka ternak tidak boleh disembelih dan alternative yang dapat dilakukan adalah suntik mati. Pemusnahan umumnya dilakukan dengan cara menyembelih ternak telebih dahulu kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian, setelah itu bagian tubuh ternak dimaskan ke tanur/oven pemannggang sampai kondisi tanur brubah menjadi sangat panas sekitar 6000 C, dan ternakpun berubah menjadi abu.
Kegiatan karantina dan pengadaan bibit sapi bakalan tersebut tidak hanya diikuti oelh beberapa elemen saja, tetapi lebaga yang terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan sapi bakalan dari luar negeripun cukup banyak, seluruh lebaga yang berkaitan langsung harus melaksanakan fungsi sesuai dengan tugasnya. Lembaga tersebut memiliki andil yang cukup penting dalam pengadaan Sapi bakalan yang akan dipelihara. Di balai karantina Cilacap sendiri terdapat tiga lembaga yang mengurusi kegiatan tersebut.Tiga lembaga yg terlibat dalam bagaian kegiatan fedloter antaralain:
1.    Perusahaan Bongkar Muat ( PBM )
Perusahaan bongkar muat merupakan suatu lembaga atau instansi yang bergerak dalam urusan transportasi ternak dari luar ke dalam negeri. Perusahaan bongkar muat memiliki andail yang sangat penting dalam rangka pengadan Sapi bakalan untuk dalam negeri. Pada umumnya perusahaan bongkar muat memiliki akses yang tidak terbatas, dan kendaraan umum yang digunakan adalah jenis kapal laut besar ( Kapal Ferri ) yang tentunya disesuaikan dengan populasi ternak yang akan didatangkan.
Tugas dari perusahaan bongkar muat itu sendiri antaralain ialah menyiapkan ternak yang akan diimpor, untuk kemudian diangkut sampai ke dalam kapal yang akan dikirim ke tempat tujuan, setelah itu menurunkan ternak sampai ternak tersebut masuk kedalam kandang karantina. Segala resiko yang ada ditanggung oleh pihak PBM dengan perjanjian yang telah disepakati. Biasanya tariff yang diberlakukan untuk mendatangkan ternak dihitung berdasarkan jumlah ternak yang akan ditangani dan juga disesuaikan dengan populasi/jumlah ternak yang dibongkar/diturunkan dari kapal ekspedisi.

2.    Ekspedisi muatan kapal laut ( EMKL )
Merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi laut, yaitu penyediaan kapal laut yang berfungsi untuk mengangkut bakalan dari luar ke dalam negeri. Ekspedisi tersebut bertanggungjawab atas kondis ternak sampai tujuan. Ukuran kapal yang digunakan disesuaikan dengan jumlah ternak yang akan di amngkut. Umumnya kapal yang digunakan ialah kapasitas 2000 ekor. Perjalanan yang ditempuhpun berbeda-beda, sesuai dengan negara pengeksport. Dari Australia sendiri waktu yang diperlukan sampai ternak masuk ke pelabuhan cilacap memerlukan waktu sekitar 7-10 hari ( tergantung kondisi/cuaca laut).
3.    Jasa pengurusan dokumen
Adalah suatu ionstansi/perusahaan yang bergerak dibidang pengurusan dokumen, baik itu dokumen surat izin import, ataupun surat perizinan karantina. Perusahaan tersebut digunakan oleh pihak importir guna mem[permudah jalannya import ternak bakalan, sehingga persyaratann yang dibutuhkan dapat terpenuhi secara keseluruhan.

Kegunaal lain dari adanya karantina adalah agar industry feedlot di Indonesia dapat berjalan dengan lancer. Di Indonesia sendiri bakalan dari luar negeri masih menjadi tumpuan untuk sapi bakalan. Sebab bakalan lokal masih terbatas dalam kualitas dan kuantitas. Industry feedlot yang besar masih terpusat di pulau Jawa, akantetapi di di daerah lainnyapun mulai nberkembang feedloter dalam skala besar, seperti di daerah Lampung. Bakalan yang datang ke kandang karantina Tanjung Intan masih terpusat untuk industry feedlot yang ada di pulau Jawa. Yaitu sekitar Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Besar harapan, dengan adanya system karantina yang baik, industry feedlot di Indonesia akan terus berkembang dan maju, sehingga kebutuhan daging dalam negeripun dapat terpenuhi. Adapun hararapan lainnya ialah perlunya perhatian pada aspek breedeng sapi bakalan lokal, sehingga Indonesia tidak lagi tergantung pada negara lain. Hal tersebut dapat dilakukan dengan terus menggali dan menggembangkan plasma nutfah yang ada.